Imam Ahmas menyatakan, “kodok tidak
halal dijadikan sebagai obat karena Rasulullah saw. Melarang kita membunuhnya.”
Yang beliau maksudkan adalah hadits
dalam Musnadnya dari hadits Utsman bin Abdurrahman ra, bahwa ada seorang tabib
yang enyebit-nyebut kodok sebagai bahan campuran obatnya dihadapan Rasulullah
saw. Maka Rasulullah melarang tabib tersebut membunuhnya.
Penulis Al-Qanun menjelaskan
“barangsiapa yang memakan darahkodok atau kulitnya, tubuhnya akan membengkak
dan warna kulitnya akan menghitam, maninya akan terus keluar hingga mati. Oleh
karena itu kalangan medis tidak mau menggunakannya sebagai obat karena khawatir
akan bahayanya.
Kodok sendiri ada dua jenis, kodok
darat dan kodok air, kodok darat bahkan bisa mematikan bila dimakan.
0 comments:
Post a Comment