Yang Mendapatkan Keringanan Tidak Berpuasa

Orang sakit ketika sulit berpuasa
Untuk orang sakit ada tiga kondisi
Kondisi pertama, apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa. Contohnya adalah pilek, pusing atau sakit kepala yang ringa. Untuk kondisi pertama ini diharuskan untuk tetap berpuasa.
Kondisi kedua, apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat jika berpuasa, namun hal ini tidak membahayakan. Untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakhruhkan untuk yang tetap ingin berpuasa.
Kondisi ketiga, apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Untuk kondisi ini diharamkan berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya “dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’:29)
Kedua orang yang bersafar ketika sulit berpuasa
Musafir yang melakukan perjalanan jauh sehingga mendapatkan keringanan untuk mengqoshor shalat dibolehkan untuk tidak berpuasa. Manakah yang lebih utama bagi orang yang bersafar, berpuasakah atau tidka? Para ulama dalam hal ini berselisih pendapat. Namun lebih tepatnya jika kita melihat ondisi musafir berikut ini:
Kondisi pertama, jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa.
Kondisi kedua, jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat itu lebih utama untuk berpuasa. Alasannya karena lebih cepat terlepasnya beban kewajiban berpuasa. Begitupula hal ini akan lebih mudah untuk dilakukan karena berpuasa dengan orang banyak itu lebih mudah daripada menqodho’ puasa sendiri di saat orang-orang tidak banyak yang berpuasa.
Kondisi ketiga, jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa.
Ketiga: orang yang sudah tua renta dan dalam keadaan lemah, juga orang sakit yang tidak kunjung sembuh.
para ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada qodho’ baginya. Menurut mayoritas ulama, cukup bagi mereka untuk memberi fidyah yaitu memberi makan bagi orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt,
“dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah:184)
Begitupula dengan orang sakit yang tidak kunjung sembuh, dia disamakan dengan orang tua renta yang tidak mampu melakukan puasa sehingga dia diharuskan mengeluarkan fidyah atau emberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkannya.
Keempat: wanita hamil dan menyusui
Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih misalnya takut berkurangnya susu, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan dalam hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi Saw,
“sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui”
Namun apa kewajiban wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa, apakah ada qodho’ ataukah mesti menunaikan fidyah? Inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat terkuat adalah cukup menqodho’saja.
Dari hadits Anas bin Malik, ia bekata,
“sesungguhnya Allah meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui”. Al Jashshosh ra menjelaskan, “keringanan separuh sholat tentu saja khusus bagi musafir. Para ulama tidak ada beda pendapat mengenai wanita hamil dan menyusui bahwa mereka tidak dii bolehkan mengqoshor shalat...keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui sama halnya dengan keringanan puasa bagi musafir. ... dan telah diketahui bahwa keringanan puasa bagi musafir yang tidak berpuasa adalah menqodho’nya, tanpa ada fidyah. Maka berlaku pula yang demikian pada wanita yang hamil dan menyusui. Disini juga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir membahayakan dirinya atau anaknya ketika mereka berpuasa karena Nabi Saw sendiri tidak merinci hal ini.
Ulama yang berpendapat cukup mengqodho’ saja tanpa fidyah menganggap bahwa wanita hamil dan menyusui seperti orang sakit. Sebagaimana orang sakit boleh tidak berpuasa, ia pun harus mengqodho’ di hari lain. Ini pula yang berlaku pada wanita hamil dan menyusui. Karena dianggap seperti orang sakit, maka mereka cukup mengqodho’ sebagaimana disebutkan dalam firman Allah ta’ala,
“maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari lain.” (QS. Al Baqarah:184)
Kondisi ini berlaku bagi keadaan wanita hamil dan menyusui yang masih mampu menunaikan qodho’. Dalam kondisi ini mereka dianggap seperti orang sakit yang diharuskan untuk mengqodho’ di hari lain ketika ia tidak berpuasa. Namun apabila mereka tidak mampu untuk mengqodho’ puasa, karena setelah hamil atau menyusui dalam keadaan lemah dan tidak kuat, maka kondisi mereka dianggap sepertii orang sakit yang tidak kunjung sembuhnya. Padak ondisi ini, mereka bisa pindah pada penggantinya yaitu menunaikan fidyah, dengan cara memberi makan pada satu orang miskin setiap harinya sebanyak hari yang ditinggalkan kewajiban berpuasa.

Al Jashshosh ra mengatakan mengatakan, “jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan dalam kondisi ini tidak boleh tidak berpuasa.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...