Hukum Puasa Ramadhan

Image result for PUASA RAMADHANPuasa dalam bahasa arab disebut dengan shaum. shaum secara bahasa berarti imsak/menahan diri dari makan, minum, berbicara, nikah dan berjalan. Sedangkan secara istilah shaum bermakna menahan diri dari segala pembatal dengan tata cara yang khusus.
Puasa ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh/dewasa, berakal, sehat, dan dalam keadaan mukim/tidak bersafar. Yang menunjukkan bahwa puasa ramadhan itu wajib adalah dalil dalam Al-Qur’an, As-Sunnah bahkan kesepakatan para ulama (ijma’ ulama).
Diantara dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. AL-Baqarah:183)
Dalil dari As Sunnah adalah sabda Nabi Saw,
“Islam di bangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan”
Wajibnya puasa ini juga sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu secara pasti sudah diketahui wajibnya karena puasa adalah bagian dari rukun Islam. Sehingga seseorang bisa menjadi kafir jika mengingkari wajibnya hal ini.
Peringatan bagi orang yang sengaja membatalkan puasa
Abu Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah Saw bersabda, “ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ‘naiklah’. Lalu kukatakan, “sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, “kami akan memudahkanmu”. Maka akupun menaikinya sehinga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya, “suara apa itu?” mereka menjawab, “itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”
Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama dengan orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirkan darah. Kemudian aku (abu umamah) bertanya, “siapakah mereka itu?” Rasulullah Saw menjawab, “mereka adalah orang-orang yang berbuka/membatalkan puasa sebelum waktunya.”
Lihatlah siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja dalam hadits ini, maka bagaimana dengan orang yang enggan berpuasa sejak awal Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali. Renungkanlah hal ini wahai saudaraku!

Perlu diketahui pula bahwa meninggalkan puasa Ramadhan termasuk dosa yang amat berbahaya karena puasa Ramadhan adalah puasa wajib dan merupakan salah satu rukun iman. Para ulama pun mengatakan bahwa dosa meninggalkan salah satu rukun islam lebih besar dari dosa lainnya. Adz Dzahabi sampai-sampai mengatakan , “siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bukan karena sakit/uzur lainnya, maka dosa yang dilakuannya lebih jelek dari dosa berzina, lebih jelek dari dosa meneguk minuman keas, bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya dan disangka sebagai orang munafik dan sempalan.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...