Ghibah yang ditolerir



                                                       Image result for ghibah yang diperbolehkan

Dalam kondisi tertentu ghibah diperbolehkan dalam enam hal, yaitu:
11 Pengaduan pihak yang dizhalimi dengan memaparkan tindakan kezaliman seseorang didepan pihak yang berwenang/penguasa agar ia melakukan tindakan pencegahan. Adapun pengaduan kepada selain penguasa, atau kepada orang yang tidak mampu melakukan pencegahan, adalah tidak diperkenangkan. Suatu ketika Al-Hajjaj digunjingkan didekat seorang ulama salaf. Maka ulama itu berkata: “sesungguhya untuk Al-Hajjaj Allah akan membalas orang-orang yang menggunjingkannya, sebagaimana Allah membalas Al-Hajjaj untuk siapa yang didzaliminya.
 2. Boleh mengadukan perihal kemungkaran seseorang, kepada orang yang dianggap mampu untuk melakukan pencegahan terhadap kemungkaran tersebut.
33.Dalam rangka memberikan penjelasan seperlunya kepada mufti untuk mendapatkan fatwa persoalan hukum yang sebenarnya. Sebagaimana yang prnah dilakukan oleh Hindun perihal Abu Sufyan. Ia berkata: “sesungguhnya Abu Sufyan seorang lelaki yang kikir, ia tidak memberiku nafkah yang cukup kepadaku.” Semua ungkapan ini adalah pengaduan, akan tetapi hal itu menjadi halal apabila ada manfaatnya, sehingga seorang mufti dapat memberikan fatwa hukum.
44.Pengungkapan kejahatan seseorang dalam rangka  memberikan peringatan terhadap sesama muslim, bila ia mengetahui bahwa seandainya kejahatannya diungkapkan niscaya kelak  kesaksian kedustaan orang tu akan diterima yang dapat membahayakan yang lain. Sebagaimana  seorang pembayar zakat yang menjelaskan keburukan  keburukan seorang amil yang sering merugikannya ketika bermu’amalah dan seorang yang hendak menikahkan anaknya, menanyakan tentang calon menantunya. Penjelasan itupun hanya diperbolehkan untuk sekadar yang diperlukan saja. Kepada orang yang dikhawatirkan akan mendapat perlakuan yang merugikan dari orang yang ditanyakan itu.
5. Mengalihkan penyebta orang yang diketahui punya aib secara fisik, seperti orang yang bermata rabun, tau incang dengan julukan yang lebih baik.
6. Penyebutan aib yang secara terang-terangan yang tidak menimbulkan kemarahan bila aib tersebut diungkapkan seperti penyebutan waria atau germo.

Menurut Al-Hasan, ada tiga orang, ada tiga orang yang boleh digunjingkan, yaitu ahli bid’ah, orang fasik,yang terang-terangan berbuat kefaskan dan pemimpin yang zalim. Mereka dikategorikan orang-orang yang melakukan kemaksiatan secara terang-terangan dan tidak marah bila kemaksiatannya diungkapkan.
Sekalipun begitu, menurut pendapat yang shahih ialah penyebutan kemaksiatan orang fasik yang dirahasiakan atau ia tidak menyukai akan penyebutan itu, tanpa adanya alasan yang dapat diterima.

Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...