Dalam kondisi tertentu ghibah diperbolehkan dalam
enam hal, yaitu:
11 Pengaduan pihak yang dizhalimi dengan memaparkan
tindakan kezaliman seseorang didepan pihak yang berwenang/penguasa agar ia
melakukan tindakan pencegahan. Adapun pengaduan kepada selain penguasa, atau
kepada orang yang tidak mampu melakukan pencegahan, adalah tidak
diperkenangkan. Suatu ketika Al-Hajjaj digunjingkan didekat seorang ulama
salaf. Maka ulama itu berkata: “sesungguhya untuk Al-Hajjaj Allah akan membalas
orang-orang yang menggunjingkannya, sebagaimana Allah membalas Al-Hajjaj untuk
siapa yang didzaliminya.
2. Boleh mengadukan perihal kemungkaran seseorang,
kepada orang yang dianggap mampu untuk melakukan pencegahan terhadap
kemungkaran tersebut.
33.Dalam rangka memberikan penjelasan seperlunya kepada
mufti untuk mendapatkan fatwa persoalan hukum yang sebenarnya. Sebagaimana yang
prnah dilakukan oleh Hindun perihal Abu Sufyan. Ia berkata: “sesungguhnya Abu
Sufyan seorang lelaki yang kikir, ia tidak memberiku nafkah yang cukup
kepadaku.” Semua ungkapan ini adalah pengaduan, akan tetapi hal itu menjadi
halal apabila ada manfaatnya, sehingga seorang mufti dapat memberikan fatwa
hukum.
44.Pengungkapan kejahatan seseorang dalam rangka memberikan peringatan terhadap sesama muslim,
bila ia mengetahui bahwa seandainya kejahatannya diungkapkan niscaya kelak kesaksian kedustaan orang tu akan diterima
yang dapat membahayakan yang lain. Sebagaimana
seorang pembayar zakat yang menjelaskan keburukan keburukan seorang amil yang sering
merugikannya ketika bermu’amalah dan seorang yang hendak menikahkan anaknya,
menanyakan tentang calon menantunya. Penjelasan itupun hanya diperbolehkan
untuk sekadar yang diperlukan saja. Kepada orang yang dikhawatirkan akan
mendapat perlakuan yang merugikan dari orang yang ditanyakan itu.
5. Mengalihkan penyebta orang yang diketahui punya aib
secara fisik, seperti orang yang bermata rabun, tau incang dengan julukan yang
lebih baik.
6. Penyebutan aib yang secara terang-terangan yang
tidak menimbulkan kemarahan bila aib tersebut diungkapkan seperti penyebutan
waria atau germo.
Menurut
Al-Hasan, ada tiga orang, ada tiga orang yang boleh digunjingkan, yaitu ahli
bid’ah, orang fasik,yang terang-terangan berbuat kefaskan dan pemimpin yang
zalim. Mereka dikategorikan orang-orang yang melakukan kemaksiatan secara
terang-terangan dan tidak marah bila kemaksiatannya diungkapkan.
Sekalipun
begitu, menurut pendapat yang shahih ialah penyebutan kemaksiatan orang fasik
yang dirahasiakan atau ia tidak menyukai akan penyebutan itu, tanpa adanya
alasan yang dapat diterima.
0 comments:
Post a Comment