Bila hari id jatuh pada hari
Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat id punya pilihan untuk
menghadiri shalat jum’at atau tidak. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap
melaksanakan shalat jum’at agar orang-orang yang punya keinginan untuk shalat
jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat id bisa turut hadir.
Pendapat ini yang dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini
didukung oleh riwayat Umar, Utsman, Ali, Ibnu Abbas, dan Ibnu Az-Zubair. Dalil
dari hal ini adalah:
Diriwayatkan dari Iyas Bin Abi
Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan
dan ia bertanya pada Zain bin Arqom, “Apakah engkau pernah menyaksikan
Rasulullah Saw bertemu dengan dua id (hari raya idul fitri atau hari raya idul
adha bertemu dengan hari jum’at) dalam satu hari? “iya”, jawab Zaid. Kemudian
Muawiyah bertanya lagi, “apa yang beliau lakukan ketika itu?” “beliau
melaksanakan shalat id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat
Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi Saw bersabda, “siapa yang mau shalat Jum’at,
maka silahkan melaksanakannya.” (lihat Shahih fiqh sunnah, 1:596)
Diceritakan pula bahwa Umar bin
Khattab melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula
Ibnu Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Zubair. Begitu pula Ali Bin Abi
Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat id maka ia
boleh tidak menunaikan shalat jum’at, dan tidak diketahui ada pendapat-pendapat
sahabat lai yang menyelisihi pendapat tersebut diatas.
Bagi imam masjid dianjurkan agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya
orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat id bisa
menghadirinya. Dan siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah
menghadiri shalat id baik pria maupun wanita maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zuhur (4 raka’at) sebagai ganti
karena tidak menghadiri shalat Jum’at.
Semoga bermanfaat silahkan di
share...boleh.
0 comments:
Post a Comment